ALUR
PROSES
SERTIFIKASI
A. Skema CGP, QRMO, QRMA, dan QRMP

Proses Pendaftaran
- Peserta memperoleh informasi terkait persyaratan sertifikasi sesuai dengan skema
- Peserta melengkapi data diri

Pra Asesmen
- Asesor memverifikasi
 permohonan dari peserta
- Asesor mengidentifikasi kebutuhan khusus dari peserta

Asesmen
- 
Asesmen dilakukan dengan cara: 
 – Metode Observasi Demonstrasi (praktek) : dan
 – Tes Tertulis
- Asesor memeriksa hasil dan melaporkan kepada pihak LSP

Keputusan penerbitan
sertifikat
- Berdasarkan laporan asesor dan bukti yang dikumpulkan, komite sertifikasi LSP LPK MKS memutuskan penerbitan sertifikat
- Komite sertifikasi juga melakukan identifikasi dan putusan atas banding

Penerbitan
sertifikat
- Sertifikat diterbitkan setelah keputusan penerbitan sertifikat diperoleh dari Komite
 sertfikasi
- Sertifikat diberikan kepada pemohon setelah segala kewajiban administratif terpenuhi
B. Skema CCGO, CGOP, QCRO dan QRGP

Proses Pendaftaran
- Peserta memperoleh informasi terkait persyaratan sertifikasi sesuai dengan skema
- Peserta melengkapi data diri

Pra Asesmen
- Asesor memverifikasi
 permohonan dari peserta
- Asesor mengidentifikasi kebutuhan khusus dari peserta

Asesmen
- 
Asesmen dilakukan dengan cara: 
 – Metode Observasi Demonstrasi portofolio : dan
 – Tes Wawancara
- Asesor memeriksa hasil dan melaporkan kepada pihak LSP

Keputusan penerbitan
sertifikat
- Berdasarkan laporan asesor dan bukti yang dikumpulkan, komite sertifikasi LSP LPK MKS memutuskan penerbitan sertifikat
- Komite sertifikasi juga melakukan identifikasi dan putusan atas banding

Penerbitan
sertifikat
- Sertifikat diterbitkan setelah keputusan penerbitan sertifikat diperoleh dari Komite
 sertfikasi
- Sertifikat diberikan kepada pemohon setelah segala kewajiban administratif terpenuhi
